Penulis: Alfies Sihombing, Yeni Nuraeni, Iwan Dharmawan, Lilik Prihatini
Kategori: Hukum
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia, maka untuk membicarakan hukum tidak lepas membicarakan dari kehidupan manusia. Keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat tercapai karena proses di dalamnya, yaitu terdiri dari hubungan serta kontak antara para anggota masyarakat dilaksanakan suatu pola tertentu, urgensi pemahaman hukum cyber menjadi semakin penting dengan pesatnya berkembangan teknologi informasi yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan.